Jumat, 18 Februari 2011

Formula Kelulusan UN 2011: Kemajuan atau Kemunduran?

Setelah melalui perdebatan yang panjang tentang formula kelulusan ujian nasional 2011, akhirnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengeluarkan dua keputusan, yakni Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional. Kedua Permendiknas tersebut selanjutnya dijabarkan oleh BNSP melalui Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional.

Dalam penafsiran awam saya, point penting yang terkandung dalam Permendiknas tersebut adalah nilai kelulusan UN tidak semata-mata ditentukan berdasarkan hasil UN, tetapi juga mengakomodasi nilai sekolah yang diperoleh berdasarkan rata-rata nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah (US). Dengan kata lain, kelulusan UN ditentukan berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA) yang merupakan gabungan antara nilai sekolah (pada mata pelajaran yang di-ujinasional-kan dengan bobot 40%) dan nilai UN (dengan bobot 60%). Nilai sekolah itu sendiri diperoleh dengan menggabungkan rata-rata nilai rapor (bobot 40%) dengan nilai ujian sekolah (bobot 60%). Setelah melalui penghitungan NA, peserta didik dinyatakan lulus UN apabila mencapai rata-rata NA sebesar 5,5 dan tidak boleh ada nilai di bawah 4,0. Ini artinya, mata pelajaran tertentu, misalnya Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA untuk jenjang pendidikan SMP, selain diujikan secara nasional juga diujikan melalui ujian sekolah oleh satuan pendidikan masing-masing.

Formula ini jelas sangat berbeda dengan kriteria kelulusan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan nilai UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan UN. Melalui Permendiknas tersebut, agaknya Mendiknas juga ingin menjawab keresahan beberapa kalangan ketika nasib kelulusan seorang peserta didik hanya ditentukan berdasarkan perolehan hasil UN yang hanya ditempuh dalam beberapa hari saja itu. Sedangkan, proses pendidikan yang dilaksanakan peserta didik selama mengikuti aktivitas pembelajaran di tingkat satuan pendidikan terabaikan sama sekali. Melalui formula semacam itu, sekolah-sekolah tertentu yang mematok nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dengan grade yang rendah yang kemudian tertuang di dalam nilai rapor, jelas sangat “rugi” karena mustahil menyulap nilai dalam dokumen rapor yang harus mengacu pada KKM yang telah ditentukan.

Celah yang masih memungkinkan untuk ditembus dalam upaya menggelembungkan nilai peserta didik adalah melalui nilai ujian sekolah. Sekolah-sekolah yang “nakal”, bisa jadi akan memanfaatkan celah ini untuk membantu siswa didiknya agar bisa lulus sesuai dengan formula yang telah ditentukan. Kalau dugaan saya ini benar, formula kelulusan UN 2011sebenarnya merupakan sebuah kemajuan atau kemunduran?

Pertanyaan semacam ini tampaknya memang bukan hal yang mudah untuk dijawab. Dari kacamata pendidikan holistik, terobosan yang dilakukan Mendiknas memang layak diapresiasi. Setidaknya, kompetensi peserta didik selama mengikuti proses pendidikan di tingkat satuan pendidikan bisa terpotret lebih utuh. Kelulusan siswa tidak hanya ditentukan berdasarkan perolehan nilai UN semata, tetapi juga mengakomodasi nilai yang diperoleh siswa didik selama mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah. Namun, dari sisi kejujuran, formula baru yang ditetapkan Mendiknas, agaknya masih memungkinkan bagi sekolah-sekolah yang “nakal” untuk bermain curang dengan menggelembungkan nilai ujian sekolah agar mampu membantu peserta didik dalam mencapai derajat kelulusan.

Yang juga layak diapresiasi dari keputusan Mendiknas adalah dihapuskannya UN ulangan. Disadari atau tidak, digelarnya UN ulangan bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus telah melunturkan etos belajar anak-anak. Mereka tak mau repot-repot mempersiapkan diri secara matang ketika menghadapi UN. Seandainya tidak lulus pada UN Utama, toh masih ada UN ulangan. Yang menggelikan, nilai yang diperoleh para peserta UN Ulangan pada umumnya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai peserta UN Utama.

Negara kita memang sudah sarat pengalaman dalam menggelar ujian akhir. Namun, sejauh ini agaknya belum ditemukan formula yang tepat, sehingga gagal memotret kompetensi peserta didik secara utuh dan komprehensif. Kita sangat berharap, sistem dan formula UN tahun ini –meski masih terbuka celah untuk menggelembungkan nilai ujian sekolah—benar-benar bisa menjadi “starting point” bagi dunia pendidikan kita dalam upaya melahirkan generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional, sosial, dan spiritual. Semoga! ***

Ujian Nasional 2011 Gunakan Formulasi Baru, Seperti Apakah?

Menteri Pendidikan Nasional M Nuh mengatakan, Ujian Nasional 2011 menggunakan formulasi baru dengan mengkombinasikan nilai ujian nasional dan prestasi sekolah.
"Kalau dulu hasil UN sendiri yang menentukan kelulusan siswa tapi pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi sekolah," kata Mendiknas M Nuh di Jakarta, Kamis.

Saat menyampaikan konferensi pers mengenai refleksi akhir tahun tersebut, Mendiknas mengatakan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Nasional dengan DPR bahwa formula UN 2011 diperbaiki.

Formula yang digunakan adalah menggabungkan 60 persen hasil ujian nasional (UN) ditambah 40 persen prestasi sekolah terdiri dari nilai ujian dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00.
"Bobot penilaian UN lebih tinggi karena jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah memiliki akreditasi dan kualitas yang sama," tambah Mendiknas.

Bagi siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti ujian Paket C untuk tingkat SMU dan SMK serta Paket B untuk tingkat SMP sebab tidak diadakan lagi UN ulang. "Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," ujarnya.

UN yang dilaksanakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dan menjadi pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional. UN juga bermanfaat sebagai pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan maupun nasional.

Di samping itu, dengan diadakannya UN akan mendorong motivasi belajar siswa serta mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.

UN Untuk Hargai Proses Belajar Mengajar

Dalam rapat kerja Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda “Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011″, Menteri Pendidikan Nasional menyampaikan manfaat hasil ujian nasional. Hasil UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong penigkatan mutu proses belajar megajar.

Intervensi untuk perbaikan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan hasil UN bertujuan untuk meningkatkan nilai rata-rata, mempersempit standar deviasi, dan memperbaiki nilai terendah. Prinsip (berkesinambungan (continuity) pun dijaga. Kesinambungan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kesinambungan bagi siswa dari sosial ekonomi kurang mampu masuk ke Perguruan Tinggi (PT), dan,”kesinambungan bagi siswa dari satu daerah masuk ke PT di wilayah lain untuk mengurangi disparitas antar wilayah dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional,” ujar Menteri Nuh dalam rapat yang diadakan awal pekan ini .

Adapun hasil keputusan rapat kerja adalah UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, pertama, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah. Kedua,, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik. Ketiga, lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan.

Dalam kaitan dengan formula baru untuk menentukan kelulusan peserta didik, Komisi X DPR RI meminta Pemerintah agar dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh. Komisi X DPR juga memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan UN.

Sedangkan untuk data pokok pendidikan, pelaksanaannya perlu memperhatikan catatan hasil Panitia Kerja UN DPR. Poin-poinnya antara lain pelaksanaan pendataan tidak hanya lima variabel yang diusulkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas. Namun, termasuk pendataan standar mutu pendidikan nasional. Pendataan harus selesai pada 2011.

Adapun untuk Badan Standar Nasional (BSNP), Komisi X DPR meminta pemerintah segera mengonsolidasikan badan ini agar benar-benar menjadi lembaga yang mandiri sesuai Pasal 75 Ayat (2) PP No.19/ 2005 serta penjelasannya.

Demikian isi dari situs Kemdiknas tersebut. Salah satu point yang perlu diberikan catatan dari tulisan di atas adalah alinea ketiga. Padahal tidak perlu repot2 mencari formula baru untuk menentukan standar kelulusan, kembalikan saja formula itu ke UU SISDIKNAS, yaitu bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional bukan dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan (cuplikan pasal 57 ayat 1). Jadi Kalaupun keukeuh UN itu harus dilaksanakan jadikanlah sebagai pemetaan mutu pendidikan, soal penentuan kelulusan kembalikan saja ke sekolah masing2. Karena Jika UN dijadikan sebgai salah satu penentu kelulusan maka keadaannya menjadi kontra produktif dengan diberlakukannya KTSP. KTSP yang merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing sekolah akan menjadi tidak berarti keberadaannya jika UN dijadikan salah satu penentu kelulusan. Dimana letak kemandirian sekolah dalm melakukan pengelolaan pendidikan jika dalam penilaian intervensi pemerintah masih sangat kuat. Selanjutnya ruh KTSP pun akan hilang jika dalam proses pembelajaran di setiap sekolah di masing-masing daerah menggunakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan visi-misi-dan tujuan pendidikan yang disesuaikan sementara standar kelulusannya ditentukan oleh pemerintah pusat bahkan dengan instrumen yang dibuat oleh pemerintah pusat juga. Dengan demikian bisa dipastikan kalau UN tetap dilaksanakan akan sangat bertentangan dengan TUJUH PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP (silahkan dibaca lagi).

Bukan hanya itu, pelaksanaan UN pun seringkali menyerat pimpinan di sebuah sekolah melakukan perbuatan diskriminatip kepada mata pelajaran yang tidak di UN kan, bahkan sering terjadi pada bulan yang mendekati UN misalkan kalau UN dilaksanakan pada bulan April maka sejak bulan Pebruari para siswa hanya belajar 4 mata pelajaran yang di UN kan sementara mata pelajaran lain seringkali dianggap selesai dan tidak sempat disajikan lagi padahal kompetensi yang harus dicapai siswa belum tuntas.

UN Untuk Hargai Proses Belajar Mengajar

Dalam rapat kerja Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda “Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011″, Menteri Pendidikan Nasional menyampaikan manfaat hasil ujian nasional. Hasil UN digunakan untuk memetakan mutu program satuan pendidikan secara nasional; pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun naional; mendorong motivasi belajar siswa; dan mendorong penigkatan mutu proses belajar megajar.

Intervensi untuk perbaikan mutu pendidikan berdasarkan pemetaan hasil UN bertujuan untuk meningkatkan nilai rata-rata, mempersempit standar deviasi, dan memperbaiki nilai terendah. Prinsip (berkesinambungan (continuity) pun dijaga. Kesinambungan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kesinambungan bagi siswa dari sosial ekonomi kurang mampu masuk ke Perguruan Tinggi (PT), dan,”kesinambungan bagi siswa dari satu daerah masuk ke PT di wilayah lain untuk mengurangi disparitas antar wilayah dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi nasional,” ujar Menteri Nuh dalam rapat yang diadakan awal pekan ini .

Adapun hasil keputusan rapat kerja adalah UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, pertama, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah. Kedua,, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik. Ketiga, lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan.

Dalam kaitan dengan formula baru untuk menentukan kelulusan peserta didik, Komisi X DPR RI meminta Pemerintah agar dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh. Komisi X DPR juga memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan UN.

Sedangkan untuk data pokok pendidikan, pelaksanaannya perlu memperhatikan catatan hasil Panitia Kerja UN DPR. Poin-poinnya antara lain pelaksanaan pendataan tidak hanya lima variabel yang diusulkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas. Namun, termasuk pendataan standar mutu pendidikan nasional. Pendataan harus selesai pada 2011.

Adapun untuk Badan Standar Nasional (BSNP), Komisi X DPR meminta pemerintah segera mengonsolidasikan badan ini agar benar-benar menjadi lembaga yang mandiri sesuai Pasal 75 Ayat (2) PP No.19/ 2005 serta penjelasannya.

Demikian isi dari situs Kemdiknas tersebut. Salah satu point yang perlu diberikan catatan dari tulisan di atas adalah alinea ketiga. Padahal tidak perlu repot2 mencari formula baru untuk menentukan standar kelulusan, kembalikan saja formula itu ke UU SISDIKNAS, yaitu bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional bukan dijadikan sebagai salah satu penentu kelulusan (cuplikan pasal 57 ayat 1). Jadi Kalaupun keukeuh UN itu harus dilaksanakan jadikanlah sebagai pemetaan mutu pendidikan, soal penentuan kelulusan kembalikan saja ke sekolah masing2. Karena Jika UN dijadikan sebgai salah satu penentu kelulusan maka keadaannya menjadi kontra produktif dengan diberlakukannya KTSP. KTSP yang merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing sekolah akan menjadi tidak berarti keberadaannya jika UN dijadikan salah satu penentu kelulusan. Dimana letak kemandirian sekolah dalm melakukan pengelolaan pendidikan jika dalam penilaian intervensi pemerintah masih sangat kuat. Selanjutnya ruh KTSP pun akan hilang jika dalam proses pembelajaran di setiap sekolah di masing-masing daerah menggunakan kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan visi-misi-dan tujuan pendidikan yang disesuaikan sementara standar kelulusannya ditentukan oleh pemerintah pusat bahkan dengan instrumen yang dibuat oleh pemerintah pusat juga. Dengan demikian bisa dipastikan kalau UN tetap dilaksanakan akan sangat bertentangan dengan TUJUH PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP (silahkan dibaca lagi).

Bukan hanya itu, pelaksanaan UN pun seringkali menyerat pimpinan di sebuah sekolah melakukan perbuatan diskriminatip kepada mata pelajaran yang tidak di UN kan, bahkan sering terjadi pada bulan yang mendekati UN misalkan kalau UN dilaksanakan pada bulan April maka sejak bulan Pebruari para siswa hanya belajar 4 mata pelajaran yang di UN kan sementara mata pelajaran lain seringkali dianggap selesai dan tidak sempat disajikan lagi padahal kompetensi yang harus dicapai siswa belum tuntas.

UJIAN NASIONAL 2011 DIGELAR APRIL

Jakarta, 15/10/2010 (Kominfo-Newsroom) Badan Standardisasi NasionalPendidikan (BSNP) mengumumkan Ujian Nasional (UN) tahun 2011direncanakan digelar pada April, mundur satu bulan dari tahun iniyang diadakan pada Maret.

Untuk UN tingkat SMA, MA, SMALB dan SMK 2011 direncanakandilaksanakan pada 4 hingga 9 April. Sementara untuk ujian ulanganakan digelar pada 23-27 Mei. Sementara ujian utama tingkat SMP, MTSdan SMPLB dapat dilaksanakan pada 11-14 April dan ulangannya 23-24Mei. Sedangkan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)diselenggarakan pada Mei 2010, ujar Ketua BSNP Djemari Mardapi padaLokakarya UN di Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Mardapi, mundurnya jadwal satu bulan itu karena UN 2010untuk tingkat SMA dan MA digelar pada 22-26 Maret, SMK pada 22-25Maret dan SMALB 22-24 Maret. Sedangkan ujian susulannya pada 29Maret-5 April untuk tingkat SMA/MA dan 29 Maret-1 April untukSMK.

Ujian Nasional SMP/MTS/SMPLB tahun ini dilaksanakan pada 29Maret-1 April dan susulannya pada 5-8 April. Sedangkan ujianulangan untuk yang belum lulus di UN utama digelar pada 17-20Mei.

Djemari menambahkan, sambil menunggu tahun depan, UN akandisempurnakan. Seperti kriteria kelulusan untuk sekolah yang telahmencapai standar nasional pendidikan atau kategori mandiriditentukan oleh BSNP. Sementara untuk yang belum penuhi standarditentukan oleh masing-masing provinsi, jelasnya.

Penyelenggaran UN SMA,SMK dan MA, kata dia, BSNP mendelegasikanpelaksanaanya pada perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintahdengan dibantu oleh dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan MutuPendidikan (LPMP). Sedangkan untuk tingkat SMP dan MTS dilakukanoleh dinas pendidikan provinsi dan kota.

Penyempurnaan lainnya, yakni mengenai pencetakan bahan ujiannasional harus dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi criteria dansebaiknya dilakukan pada rayon seperti rayon Sumatera, Jawa,Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur. Pencetakan bahan UNSMA,MA dan SMK dilakukan perguruan tinggi negeri, ungkapnya.

Pihaknya juga akan meniadakan tim pemantau independen yangbertugas memantau pelaksanaan UN untuk SMP dan MTS dan akandiserahkan pada dinas pendidikan dan kabupaten. Djemari menegaskan,UN wajib dilaksanakan pada semua satuan pendidikan karena amanatdari PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan (Wamendiknas) FasliJalal dalam sambutannya menyatakan pemerintah memang perlu mencaribentuk yang ideal untuk pelaksanaan UN tahun depan. Namun, semuastakeholder harus sadar bahwa tidak akan ada yang sempurna dalampenyelenggaraan UN, sehingga harus ada kompromi dari semuapihak.

Pengamat Pendidikan Arief Rachman berpendapat mutu pendidikanmemang harus merata jika UN ingin dilakukan tahun depan. Kedua,pemerintah harus memposisikan UN dalam kerangka hukum yang kuat.Jangan sampai UN yang dilaksanakan secara nasional melanggar HAM,tidak adil dan efektif serta bertentangan dengan nilai pendidikan,jelasnya.

Arief juga menyatakan pemetaan mengenai kualitas pendidikanindonesia harus dilakukan secara benar dan akurat olehpemerintah.

Melirik Potensi Bisnis Pendidikan Ala LP3I

Di era globalisasi ini, persaingan di dunia kerja sangatlah ketat yang berdampak semakin tingginya angka pengangguran di Indonesia. Hal tersebut tentunya harus dapat segera diantisipasi oleh pemerintah, juga harus didukung oleh dunia pendidikan. Dimana dunia pendidikan harus dikembangkan ke arah pendidikan yang berbasis profesi dan kompetensi. Sehingga diharapkan pendidikan yang diberikan dapat memberi keahlian tertentu sekaligus daya saing kepada lulusannya.
Berkaitan dengan itu LP3I (Lembaga Pendidikan Pengembangan Profesi Indonesia) telah dan akan terus membuktikannya. Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang didirikan oleh Syahrial Yusuf di Jakarta, 29 Maret 1989, LP3I telah menghasilkan ribuan lulusan yang mampu bersaing di dunia kerja. Sehingga tak bisa dipungkiri jika lulusan lembaga ini banyak terserap di berbagai sektor industri baik swasta maupun BUMN, juga lembaga kepemerintahan.
Seiring dengan perkembangan dan potensi pasar kerja yang membutuhkan media skill leader, serta kebutuhan masyarakat akan pendidikan. LP3I yang bermula dari sebuah kursus jangka pendek, akhirnya mengembangkan pendidikan profesi multi program dengan masa 6 bulan, 1 tahun dan 2 tahun. Selain itu, lembaga ini terus berusaha mengembangkan cabangnya di berbagai daerah di tanah air. Demikian diungkapkan Agus Prayitno, S.Pd.,M.Pd., selaku Direktur LP3I Cabang Semarang. Agus Prayitno pun mengutip perkataan Rizal Diansyah, SE.Ak., Presiden Direktur LP3I. Dikatakan kunci keberhasilan LP3I terletak pada kurikulumnya yang link and macth. Yakni penerapan kurikulum yang disesuaikan dengan tuntutan dinamika industri. Mengenai standar kurikulum yang diterapkan sangatlah up to date dan disertai uji kompetensi dan sertifikasi dari dunia industri.

Kembangkan Waralaba
Yang menarik dari sistem pengembangan cabangnya adalah penerapan pola waralaba (franchise). Pola ini telah diterapkan sejak tahun 1990. Hingga kuartal pertama 2006 ini sedikitnya telah ada 50 cabang yang 85%-nya menggunakan pola waralaba. Keseluruhan cabang tersebut sudah tersebar di dua pertiga wilayah Indonesia, kecuali Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua.
Untuk LP3I Cabang Semarang dibuka per 1 Februari 2006, dan bertempat di Jl. Indraprasta No. 92 Telp. (024) 3556603. Cabang ini merupakan generasi ketiga, karena sebelumnya di Semarang pernah berdiri LP3I.
Keberhasilan pembukaan cabang LP3I ini tak lepas dari program dan keuntungan bisnis yang menggiurkan. Semua program yang ditawarkan serba memberikan ketrampilan teknis dan fungsional kepada mahasiswa untuk 100% siap masuk kerja. Maklum, rata-rata program yang ditawarkan LP3I mempunyai nilai strategis dan berorientasi pada dunia industri.
Untuk bergabung dengan waralaba (franchise) LP3I sangat gampang, yang pertama investor harus mempunyai visi dan idealisme pendidikan. Kemudian investasi yang ditanamkan sebesar Rp839 juta sudah termasuk fee selama tujuh tahun, sewa gedung dan biaya operasional lainnya. Dengan investasi sebesar itu, investor sudah memiliki usaha yang prospektif. Perhitungan kembali modal (BEP/Break Event Point) dapat dicapai tidak lebih dari dua tahun.
Bahkan yang lebih menguntungkan dengan menjadi franchise LP3I biaya marketing atau promosi secara nasional ditanggung oleh seluruh cabang. Sehingga dapat dikata, franchise LP3I merupakan jalan pintas membangun usaha.

Mengapa Harus LP3I
Investasi di bisnis pendidikan mempunyai faktor resiko lebih kecil dibanding berinvestasi di bidang lain. Beberapa keuntungan berinvestasi di dunia pendidikan adalah usaha pendidikan tidak terpengaruh secara signifikan oleh dampak krisis ekonomi karena telah menjadi kebutuhan pokok. Nilai investasi terus meningkat karena nilai dan biaya pendidikan juga ikut meningkat. Di samping mendapatkan profit, usaha ini memberikan sumbangsih besar kepada bangsa dan memberi manfaat luas bagi orang banyak.
Mengapa harus bermitra dengan LP3I, dan keuntungan apa yang dapat diperoleh? Jawabnya adalah:
1. Sejak berdiri tanggal 29 Maret 1989, LP3I memiliki pengalaman dengan sistem manajemen yang telah teruji selama 18 tahun dalam mengelola bisnis pendidikan.
2. Pelopor Pendidikan Profesi dengan konsep Link & Macth antara dunia pendidikan dan dunia industri serta dunia kerja. Konsep pendidikan ini relatif lebih unggul karena sangat memungkinkan pengembangan kurikulum dan model penyelenggaraan pendidikan akan selalu up to date dan sesuai dengan perkembangan dunia industri. Dan karena itu pula mutu lulusan lebih mudah terserap kerja.
3. Telah memiliki 44 cabang yang tersebar di 20 kota pada 14 propinsi di Indonesia, yang terdiri dari 6 cabang milik LP3I Pusat, 2 cabang model kerjasama dan 36 cabang dalam bentuk franchise. (per Januari 2006).
4. Setiap tahun menghasilkan lebih 7.500 alumni yang siap kerja.
5. Telah membina dan memiliki hubungan kerjasama dengan Institusi Luar Negeri antara lain AAD (American Association Degree), MDIS Singapura, Kangen Batman Australia serta beberapa perguruan tinggi internasional lainnya.
6. Memiliki jaringan ribuan perusahaan relasi yang membantu Magang dan Penempatan Kerja bagi alumni LP3I Group.
7. Dibina oleh tokoh-tokoh nasional dan masyarakat yang peduli dengan pendidikan.
8. LP3I juga ikut andil secara proaktif memberikan manfaat yang besar lainnya bagi bangsa dan negara.
Menarik bukan? Untuk informasi selengkapnya, hubungi: LP3I Makassar, Jl. Urip Sumiharjo No. 78 Makassar, Sulawesi Selatan.

Kuliah singkat kerja cepat

Lembaga pendidikan yang satu ini memang beda. Kuliah singkat(2 tahun) dan kualitas diakui di lapangan kerja. Belum lama berselang lembaga pendidikan ini sempat bikin heboh lantaran mahasiswanya sendiri berdemo mempertanyakan status lembaga yang menurut pemerintah disetarakan dengan SMU Plus. Mau tau kebenarannya? LP3I memang tidak menyandang status akademi atau jenjang pendidikan resmi lainnya yang diakui pemerintah. LP3I terdaftar di Depdiknas sebagai lembaga pendidikan luar sekolah. Mengapa demikian? Karena LP3I tidak mungkin mendaftarkan diri sebagai jenjang pendidikan perkuliahan resmi dikarenakan kurikulum yang dimiliki LP3I sangat berbeda dengan kurikulum resmi yang diterapkan pemerintah. Kurikulum LP3I betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja dan bisa berubah hampir setiap tahunnya. Saya sebagai salah satu lulusan LP3I (saya lulus tahun 2000), setelah lulus dan bekerja, merasakan sendiri, tak satupun dari mata kuliah yang saya peroleh di LP3I, tidak saya temui di lapangan kerja. Walaupun LP3I membantu menyalurkan mahasiswanya untuk bekerja, tapi sama sekali tidak sulit bagi para lulusan untuk mencari pekerjaan sendiri. Sementara para lulusan perguruan tinggi negeri sekalipun bisa menganggur setahun atau dua tahun sebelum memperoleh pekerjaan, saya hanya membutuhkan waktu dua bulan untuk memperoleh pekerjaan yang saya inginkan setelah lulus dari LP3I dengan gaji yang lumayan untuk ukuran lulusan baru. Lebih dari 50% lamaran yang saya kirimkan mendapatkan perhatian dari pihak perusahaan (dipanggil untuk tes atau interview), bahkan saya bisa menolak pekerjaan yang saya rasa tidak cocok (sementara kebanyakan fresh graduates akan menerima pekerjaan apapun yang mereka ada asal mereka bisa bekerja). Tulisan ini murni opini pribadi saya, LP3I oke banget deh pokoknya.

PELUANG INVESTASI DI LP3I

Fenomena tidak tertampungnya lulusan pendidikan tinggi, terutama yang bergelar sarjana, di dunia kerja bukan cerita milik era tahun 2000-an saja. Bila dirunut kebelakang, sebenarnya gejala tersebut sudah mulai muncul ke permukaan sekitar dua puluhan tahun sebelumnya. Semakin hari semakin meresahkan masyarakat yang mengalaminya langsung. Namun hingga menjelang akhir 1980-an, belum ada tanda-tanda pihak yang merasa terpanggil untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik pemerintah maupun swasta. Semua masih yakin bahwa model pendidikan yang dijalankan ( oleh perguruan tinggi ) pada saat itu masih yang terbaik.

LP3I CS

Tapi ternyata ada juga sekelompok generasi muda berpikiran maju yang berpendapat lain. Kelompok ini yang dimotori oleh M. Syahrial Yusuf, merasa bahwa ada kesenjangan antara pendidikan dengan dunia kerja dan masalah ini harus segera diantisipasi. Harus ada pendidikan yang dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan dunia kerja.



Atas dasar itulah, maka Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) didirikan pada 29 Maret 1989 dengan kampus pertama di Pasar Minggu- Jakarta Selatan.



LP3I merupakan pelopor pendidikan profesi yang terus menerus menyelaraskan program pendidikannya yang link and match dengan kebutuhan dunia kerja dalam pembentukan sumber daya manusia profesional yang beriman dan bertakwa.



Melihat keberhasilan model pendidikan yang dijalankan oleh LP3I, animo masyarakatpun semakin besar. Peserta didik bukan hanya penduduk ibukota saja, bahkan dari beberapa daerah yang cukup jauh. Oleh sebab itulah, LP3I membuka kampus-kampus di hampir setiap ibukota propinsi.
LP3I peserta didik



Kini dengan jumlah kampus yang tersebar di 55 lokasi – 9 diantaranya terletak di Jakarta dan sekitarnya – kiprah LP3I semakin diakui oleh masyarakat luas. Pengakuan dari dunia industri tercermin dari semakin banyaknya perusahaan yang merekrut lulusan LP3I. Sedangkan pengakuan lain datang dari dunia pendidikan dalam dan luar negeri melalui kerja sama transfer kredit dan konversi mata kuliah.

LP3I peserta didik 2

Dalam perkembangannya yang relatif singkat, LP3I mendapatkan sambutan positif dari dunia pendidikan, dunia kerja dan masyarakat. Dengan keberhasilan LP3I tersebut diatas serta semakin besarnya tuntutan dunia usaha/industri dan masyarakat pada umumnya, mendorong LP3I untuk membuka pendidikan tinggi dalam bentuk Politeknik LP3I. fgsdLembaga pendidikan tinggi ini merupakan suatu pendidikan professional dengan sejumlah bidang kekhususan pada jenjang diploma III.



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 158/D/O/2003 tanggal 19 September 2003, LP3I mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Politeknik.





SAAT INI CABANG LP3I SELURUH INDONESIA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

* LP3I Politeknik ada 55 Cabang
* LP3I Course Center 45 Cabang





KEUNTUNGAN BERINVESTASI DENGAN LP3I

* Investasi di bisnis pendidikan mempunyai faktor resiko lebih kecil dibanding
berinvestasi di bidang lain.

* Usaha pendidikan tidak terpengaruh secara signifikan oleh dampak krisis ekonomi
karena telah menjadi kebutuhan pokok.

* Nilai investasi terus meningkat karena nilai dan biaya pendidikan juga ikut
meningkat.

* Modal kembali lebih cepat dibandingkan jika anda berinvestasi di bank.

* Menciptakan pengusaha yang handal di bisnis pendidikan.